KETERBUKAAN INFORMASI BAGI KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS DALAM ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan keterbukaan informasi bagi konsumen penyandang disabilitas dalam aspek perlindungan hukum dan Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen penyandang disabilitas dalam keterbukaan informasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pengaturan hak akses informasi terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia. Namun, secara umum, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat bagian tersendiri yang mengatur dan membahas mengenai HAM bagi masyarakat di Indonesia. Pengakuan dan jaminan HAM tersebut diatur dalam BAB XA Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Pada dasarnya keterbukaan informasi telah diatur dalam undang- undang, dan negara menjamin hal itu. Perlindungan konsumen terhadap keterbukaan informasi ini juga meliputi penyandang disabilitas karena dalam CRPD menjelaskan bahwa kesetaraan atau tidak adanya pembedaan antara penyandang disabilitas dengan manusia biasnya. 2. Apabila dikaitkan dengan hak penyandang disabilitas pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas, perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak atas aksesibilitas. Kemudian juga karena penyandang disabilitas merupakan penyandang hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka sudah seharusnya berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terutama dalam transparansi penggunaan jasa di marketplace.
Kata Kunci : keterbukaan informasi, konsumen penyandang disabilitas