KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA TERHADAP AKTA TANAH
Abstract
Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara merupakan
sebuah pengaturan dalam sistem pertanahan di Indonesia
di mana seorang Camat diberikan kewenangan untuk
membuat akta-akta tanah tertentu. Kebijakan ini
bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat
terhadap layanan pembuatan akta tanah, terutama di
daerah-daerah yang belum memiliki PPAT swasta yang
cukup. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016:
Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih jelas
mengenai kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara,
termasuk jenis akta yang dapat dibuat dan persyaratan
yang harus dipenuhi. Camat sebagai Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) Sementara memiliki kewenangan
untuk membuat akta-akta tertentu terkait tanah di
wilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah
akses masyarakat terhadap layanan pembuatan akta,
terutama di daerah-daerah yang belum memiliki PPAT
swasta yang cukup. Kedudukan Camat sebagai PPAT
Sementara memiliki implikasi yang signifikan terhadap
kepastian hukum dalam transaksi tanah. Di satu sisi,
kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum karena
mempermudah masyarakat dalam memperoleh bukti
kepemilikan atas tanah. Di sisi lain, potensi konflik
kepentingan dan kualitas akta yang bervariasi dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedudukan Camat
sebagai PPAT Sementara merupakan kebijakan yang
memiliki potensi positif dalam mempermudah akses
masyarakat terhadap layanan pembuatan akta tanah.
Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga
netralitas dan objektivitas, serta meningkatkan kapasitas
aparatur.
Kata Kunci : Kedudukan Camat sebagai PPAT
Sementara terhadap akta tanah