TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJUDIAN PADA APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND DALAM JARINGAN INTERNET

Authors

  • Muktar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perjudian pada aplikasi online higgs domino island di masyarakat dan untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan terhadap pengguna dari perjudian higgs domino island. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, disimpulan : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian menyatakan bahwa segala bentuk dan jenis perjudian, merupakan kegiatan yang dilarang. Sesuai ketentuan peraturan undangundang yang tertuang dalam KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bis yang mengatur ketentuan umum (lex generalis) mengenai tindak pidana perjudian secara online maupun Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur ketentuan khusus (lex specialis) mengenai tindak pidana perjudian perjudian secara online tentang perjudian. 2. Internet telah membawa dampak besar pada komunikasi informasi. Ketersedian teknologi memfasilitasi perjudian tidak lagi serahasia dulu. Implikasinya berakibat pada kejahatan seperti mencuri karna terlilit hutang, membunuh karna gaji dipakai istri bermain judi, bunuh diri akibat depresi kalah bermain judi, merampok untuk dijadikan modal bermain judi dan melakukan penipuan demi bermain judi online pada aplikasi higgs domino island.

Kata Kunci : Perjudian, Aplikasi Higgs Domino Island, Internet.

Downloads

Published

2024-07-15