PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban direksi terhadap tindak pidana perbankan dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap kejahatan tindak pidana perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan dalam Undang-Undang perbankan menegaskan perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan oleh Bank sebagai badan hukum dan individu dalam kapasitasnya sebagai agen Bank. Selain itu, kita juga telah melihat bahwa hukum pidana memiliki peran penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan dalam penegakan hukum di Indonesia. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian maka setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 2. Dari perkembangan kebijakan hukum di bidang perbankan, terlihat adanya komitmen untuk memberikan pengamanan bagi usaha perbankan. Dapat dijumpai beberapa kasus kejahatan perbankan yang telah mendapat penyelesaian melalui lembaga peradilan, baik yang didasarkan atas undang-undang perbankan, maupun undang-undang lainnya, seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : pertanggungjawaban direksi, tindak pidana perbankan