KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PTUN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan PTUN Dalam Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui implementasi Kewenangan serta batasan PTUN dalam praktek Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dengan adanya, perluasan pemaknaan keputusan yang menjadi objek sengketa. Dengan adanya perluasan pemaknaan terhadap keputusan tata usaha negara berimplikasi terhadap perluasan kewenangan PTUN yang semula hanya berwenang menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara tertentu (berupa penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata), setelah keluarnya UU Nomor 30 Tahun 2014 PTUN mempunyai kewenangan menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang lebih luas. 2. Konstruksi pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap Keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN meliputi wewenang PTUN yang didasari atas UUAP dan PERMA No. 4 Tahun 2015. Substansi pengujian berkaitan dengan subjek permohonan yaitu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan objek permohonan yaitu Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan. Prosedur pengujian diberikan batasan yaitu setelah adanya hasil pengawasan APIP dan sebelum adanya proses pidana.
Kata Kunci : kewenangan PTUN, sengketa penyalahgunaan wewenang