PENEGAKAN HUKUM RADIKALISME DAN TERORISME YANG MELIBATKAN OKNUM TENT ARA NASIONAL INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penegakan Hukum Radikalisme Dan Terorisme Yang Di Lakukan Oleh TNI dan untuk memahami Penerapan Disiplin Militer Terhadap Anggota Tni Di Tinjau Dari Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap radikalisme di Indonesia adalah proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan menyeluruh, termasuk pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Edukasi dan Pelatihan dengan Memasukkan pendidikan agama yang moderat dan toleran dalam program pelatihan TNI serta Mengundang ulama dan cendekiawan agama yang moderat untuk memberikan ceramah dan mengadakan diskusi tentang pentingnya toleransi dan pluralisme. 2. Anggota TNI terlibat dalam tindakan terorisme, maka di berlakukan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme serta undang-undang yang mengatur hukum militer. Prosedur penegakan hukum melibatkan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi militer, penangkapan dan penahanan, serta pengadilan militer untuk memutuskan hukuman. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Hukum Disiplin Militer .
Kata Kunci : oknum TNI, Radikalisme