This is an outdated version published on 2024-07-15. Read the most recent version.

Pencegahan terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Authors

  • Ray Marcel Gilbert Sompie

Abstract

Perubahan norma dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
meningkatkan batas usia minimal untuk
perkawinan pria menjadi 19 tahun, dengan
tujuan meningkatkan kualitas kehidupan
perkawinan dan mengurangi risiko
perceraian serta kematian ibu dan anak.
Meskipun demikian, masih terjadi banyak
perkawinan di bawah umur di Indonesia,
terutama karena faktor ekonomi, sosial, dan
budaya. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian yuridis normatif dengan
mengumpulkan dan menganalisis bahan
hukum primer dan sekunder yang relevan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa
perkawinan di bawah umur berpotensi
melanggar hak asasi anak, termasuk hak
untuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan,
dan diskriminasi. Dari segi dampak,
perkawinan di bawah umur dapat
menyebabkan masalah kesehatan fisik dan
mental bagi remaja, seperti risiko kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), komplikasi
kehamilan, dan peningkatan angka kematian
ibu dan anak. Pemerintah Indonesia telah
mengambil berbagai upaya untuk mencegah
perkawinan di bawah umur, termasuk dengan
memperkuat regulasi dan meningkatkan
kesadaran masyarakat. Dalam penutup,
skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunya
kesadaran masyarakat dan penegakan hukum
yang kuat untuk mengatasi masalah
perkawinan di bawah umur, dengan
mempertimbangkan perspektif kesehatan dan
hak-hak anak sebagai landasan utama

Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur,
Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, Upaya
Pemerintah. 

Downloads

Published

2024-07-15

Versions