Pencegahan terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Abstract
Perubahan norma dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan meningkatkan batas usia minimal untuk perkawinan pria menjadi 19 tahun, dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan perkawinan dan mengurangi risiko perceraian serta kematian ibu dan anak. Meskipun demikian, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur di Indonesia, terutama karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur berpotensi melanggar hak asasi anak, termasuk hak untuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Dari segi dampak, perkawinan di bawah umur dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental bagi remaja, seperti risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), komplikasi kehamilan, dan peningkatan angka kematian ibu dan anak. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai upaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur, termasuk dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam penutup, skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi masalah perkawinan di bawah umur, dengan mempertimbangkan perspektif kesehatan dan hak-hak anak sebagai landasan utama Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, Upaya Pemerintah.