ANALISIS YURIDIS TINDAKAN DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DI MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait Debt Collector yang melakukan perampasan barang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mengetahui pengenaan pidana bagi Debt Collector yang melakukan perampasan barang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector atau penagih utang disertai dengan paksaan serta ancaman kekerasan maupun kekerasan secara fisik. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perampasan dan dikategorikan sebagai tindak pidana Pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2 eksekusi kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dapat dikenakan Bab XXIII Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun”.
Kata Kunci : oknum TNI, Radikalisme