PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH INDONESIA DARI PRAKTEK MONOPOLI TIKTOK SHOP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia dari praktek monopoli Tiktok Shop dan untuk memahami Penerapan Regulasi Permendag 31 Tahun 2023 terhadap keberlangsungan Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia Dari Praktik Monopoly Tiktok Shop. Dengan adanya Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mengatur mengenai pemberdayaan UMKM dan memberikan dukungan dalam berbagai bentuk dan pengembangan umkm Indonesia. 2. Penerapan Regulasi Permendag No. 31 Tahun 2023 terhadap keberlangsungan Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencakup pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Di dalamnya Pasal 21 ayat (2) melarang Platform perdagangan melalui sistem elektronik. Platform Tiktok shop ini tidak boleh memproduksi barang sendiri yang kemudian dijual di Platform mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah Platform besar dari menggunakan posisi dominan mereka untuk menguntungkan produk mereka sendiri, yang bisa merugikan pedagang lain, terutama UMKM.
Kata Kunci : UMKM, praktek monopoli tiktok shop