PERLINDUNGAN HUKUM PEMENANG LELANG HAK TANGGUNGAN MENURUT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 213/06/2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan lelang dalam perlindungan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai keabsahan dan kekuatan hukum lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/Pmk.06/2020 dengan adanya implikasi gugatan di peradilan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya sejatinya sudah ada didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu di Peraturan Menteri Keuangan Nomor27/PMK.06/2016, namun belum diatur secara jelas. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya diatur secara preventif dan repersif. Perlindungan preventif yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan, dimana unsur kehatian-hatian menjadi faktor utama. 2. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya dapat melalui dua jalur yang dapat ditempuh yaitu jalur Litigasi (jalur peradilan) dan jalur non Litigasi (jalur diluar pengadilan). Jalur Litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan perdata pada umumnya yaitu melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili, sedangkan jalur non Litigasi yaitu melalui mediasi, negosiasi, arbitrase dan konsoliasi.
Kata Kunci : perlindungan hukum pemenang lelang