KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG LEGISLATIF SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif menurut UUD NRI 1945 dan hubungannya dengan DPR dalam kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bergesernya kekuasaan pembentukan Undang-Undang dari Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu konsekuensidari perubahan Konstitusi, sehingga fungsi legislasi dari Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lebih kuat dari pada yang biasanya (sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945). 2. Konsekuensi dari perubahan Konstitusi salah satunya ialah fungsi legislasi dari DPR yang sebelum amandemen UUD 1945 lebih kuat daripada Presiden. Akan tetapidi dalam pembentukan undang-undang Presiden masih mempunyai kewenangan. Karena Undang-undang dibentuk harus dengan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Artinya, Presiden mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam pembentukan undang-undang.
Kata Kunci : Kekuasaan, Tanggung Jawab, Presiden Republik Indonesia, Legislatif