TINJAUAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (CAP TIKUS) PADA ANAK DIBAWAH UMUR YANG BISA MENCIPTAKAN PERILAKU NEGATIF ANAK DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai perlindungan yang diberikan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol (cap tikus) kepada anak dibawah umur di Kota Manado secara umum dan luas dan untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang peran pemerintah daerah Kota Manado dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (cap tikus) di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Remaja yang terlibat dalam konsumsi minuman beralkohol sering kali merasa terpaksa karena dianggap sebagai bentuk solidaritas antar teman. Meskipun Kota Manado memiliki larangan jelas terhadap penjualan minuman beralkohol kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Perlunya penegakan hukuman yang lebih tegas untuk mencegah penjualan kepada anak di bawah umur. 2. Pemerintah Kota Manado sejak tahun 2015 telah memberlakukan sanksi terhadap penjualan minuman beralkohol di beberapa toko, minimarket, dan warung. Satpol PP telah melakukan penertiban secara terus menerus, termasuk di minimarket, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Kehadiran Polisi Pamong Praja dengan peraturan yang ada diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum bersama instansi terkait, termasuk dalam mengawasi penjualan minuman beralkohol tradisional. Sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat membantu minimarket untuk mengantisipasi dan mematuhi aturan, sehingga tidak ada kejutan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi.
Kata Kunci : minuman keras, remaja, mana