KAJIAN HUKUM BAGI PELANGGAR UNDANG UNDANG LALULINTAS TENTANG PENGGUNAAN PELAT PALSU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Abstrak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan bagi pelanggar hukum yang memakai pelat palsu dan bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum yang memakai pelat palsu menurut perspektif hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ketentuan yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI. yaitu Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 yaitu : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.” Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa “TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku”. 2. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) haruslah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada. Hal tersebut sudah dijabarkan dengan jelas pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Pasal 39 ayat (3) yang mengatur tentang warna dari TNKB itu sendiri. Jika masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap pembuatan plat nomor, misalkan melakukan pemalsuan dengan membuat plat tersebut menggunakan jasa yang ada dipinggir jalan, maka itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena tidak dikeluarkanoleh Korlantas Polri (Pasal 39 ayat (5) (Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012). Dan pelanggar tersebutpun dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kata kunci: Kajian Hukum, Pelanggar Lalu Lintas, Penggunaan Pelat Palsu, Perspektif Hukum Pidana