KAJIAN HUKUM BAGI PELANGGAR UNDANG UNDANG LALULINTAS TENTANG PENGGUNAAN PELAT PALSU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Belia Maengkom

Abstract

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan bagi   pelanggar hukum yang memakai  pelat palsu dan bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum yang memakai pelat palsu menurut perspektif hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ketentuan   yang   mengatur   tentang   tanda   nomor  kendaraan  bermotor    tertuang  dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI. yaitu Perkapolri Nomor 5   tahun  2012  yang tercantum dalam  Pasal 1 angka 10 yaitu :   Tanda Nomor  Kendaraan   Bermotor   yang   selanjutnya   disingkat  TNKB   adalah  tanda regident   Ranmor  yang   berfungsi  sebagai  bukti legitimasi pengoperasian Ranmor  berupa  pelat  atau  berbahan  lain  dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan  Polri  dan  berisikan  kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku  dan  dipasang  pada Ranmor.”  Hal  ini  kembali  ditegaskan  dalam Pasal 39  ayat  (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa “TNKB yang  tidak  dikeluarkan   oleh   Korlantas   Polri,   dinyatakan  tidak sah dan tidak  berlaku”. 2. Penggunaan  Tanda  Nomor  Kendaraan Bermotor (TNKB) haruslah sesuai  dengan  ketentuan  perundang – undangan  yang  ada.   Hal  tersebut  sudah  dijabarkan  dengan  jelas  pada  Peraturan  Kepolisian  Republik   Indonesia Pasal 39 ayat (3) yang mengatur tentang warna dari TNKB itu sendiri.   Jika   masyarakat    masih   melakukan   pelanggaran  terhadap   pembuatan plat nomor, misalkan  melakukan pemalsuan dengan membuat plat tersebut menggunakan  jasa  yang  ada  dipinggir jalan, maka itu dianggap  tidak sah dan  tidak  berlaku  karena  tidak dikeluarkanoleh Korlantas Polri  (Pasal 39 ayat (5) (Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor  5 Tahun 2012).  Dan  pelanggar  tersebutpun  dapat  dikenakan  sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 

Kata kunci:  Kajian Hukum, Pelanggar Lalu Lintas, Penggunaan Pelat Palsu, Perspektif Hukum Pidana

Downloads

Published

2024-07-15