KAJIAN HUKUM SURAT KETERANGAN GARAPAN SEBAGAI BUKTI PENGELOLAAN DAN PENGUASAAN TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum terhadap surat keterangan garapan dalam mengelola hak atas tanah dan untuk memahami bagaimana prosedur penerbitan surat keterangan garapan untuk mengelola hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan Hukum Terhadap Surat Keterangan Garapan Dalam Mengelola Hak Atas Tanah Undang-Undang Pokok Agraria tidak mengatur mengenai tanah garapan karena tanah garapan bukan merupakan kategori tanah hak. Terkait dengan hak garap dalam penguasaan tanah garapan, terlihat jelas bahwa hak garap merupakan penguasaan tanah dalam arti fisik, dan belum tentu secara yuridis atau kedua-duanya. Hak garap dapat dihubungkan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tanah garapan telah dilekati hak milik (oleh pihak lain), maka tanah garapan tersebut tidak dapat diajukan pensertifikatan hak milik penggarap kecuali hak tanah tersebut telah jatuh kepada Negara. 2. Surat garapan diterbitkan oleh pemilik tanah atau instansi yang mengelola tanah tersebut dan memberikan hak kepada penggarap untuk mengusahakan tanah tersebut sesuai kesepakatan, namun tidak memberikan hak kepemilikan. Surat garapan biasanya melibatkan kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penggarap. Penerbitan Surat Keterangan Garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. prosedur pendaftaran untuk surat keterangan tanah garapan dalam mengelola hak atas tanah sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997.
Kata Kunci : surat keterangan garapan sebagai bukti pengelolaan dan penguasaan tanah