SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BADAN USAHA PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN PANAS BUMI YANG MELANGGAR KETENTUAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi dan mengkaji pengaturan badan usaha yang melakukan pengusahaan panas bumi dapat memiliki izin panas bumi dan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan sanksi administratif terhadap badan usaha pemegangizin pertambangan panas bumi yang melanggar ketentuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan badan usaha yang melakukan penguasaan panas bumi dapat memiliki izin panas bumi apabila mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah untuk pengelolaan secara langsung maupun tidak langsung serta harus mendapatkan izin lingkungan dan juga izin pemanfaatan kawasan hutan untuk bisa memperoleh izin penguasaaan panas bumi di daerah-daerah tertentu. 2. Sanksi Administratif kepada badan usaha yang melanggar hukum yakni yang tertera pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, atau pemanfaatan dan pencabutan izin panas bumi.
Kata Kunci : sanksi administratif, badan usaha pemegang izin pertambangan panas bumi