ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan untuk mengetahui prosedur penanganan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam konteks hukum Indonesia telah menetapkan regulasi yang tegas untuk mengatasi tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE NO 1 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan sanksi yang dapat dikenakan. 2. Prosedur umum yang biasanya ditempuh dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di media sosial: Pengaduan, penerimaan dan pencatatan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penyerahan berkas perkara ke kajaksaan, penuntutan, persidangan, putusan pengadilan, upaya hukum, pelaksanaan putusan. Oleh sebab itu jika terbukti bersalah maka pelaku akan di jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial