Ketentuan Khusus Penyebar Kebencian Dalam Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE Terhadap Delik Penyebar Kebencian Dalam Pasal 156 Dan Pasal 157 KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik penyebar benci dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP dan bagaimana ketentuan khusus dari Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik penyebar benci dalam Pasal 156 KUHP yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: Barang siapa; Di muka umum; Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan/meremehkan/ merendahkan; Terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat/golongan penduduk Indonesia. Sedangkan Pasal 157 KUHP merupakan delik penyebaran (verspreidings-delict), yaitu penyebaran lebih lanjut melalui tulisan atau lukisan/gambar. 2. Ketentuan khusus dari Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE, yaitu baik Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP maupun Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengandung norma (kaidah) larangan diskriminasi terhadap suatu kelompok masyarakat di Indonesia, sedangkan ketentuan khusus dari Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yakni adanya penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memanfaatkan media internet, dalam menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Kata kunci: Ketentuan Khusus, Penyebar Kebencian, Undang-Undang ITE.