WEWENANG KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA MOTABANG KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Authors

  • Moh Andri Simbala

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peraturan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang dan untuk mengetahui pelaksanaan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan wewenang Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaksanaan pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, menghadapi tantangan yang cukup signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban. 2. Pelaksanaan wewenang Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang telah terlaksana mulai dari tahap perencanaan dengan membentuk tim penyusun dokumen perencanaan; tahap pelaksanaan dengan mengarahkan dan mengawasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

 

Kata Kunci : wewenang kepala desa, desa motabang

Downloads

Published

2024-09-16