KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN AKTA NOTARIS SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Christian Palar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikaan pengaturan akta notaris secara elektronik berdasarkan perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 209 Tentang Pelayanan Publik dan untuk  mendeskripsikan penerapan pembuatan akta notaris secara ektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum dalam pembuatan akta dibuat oleh pejabat yang berwenangan sesuai dengan Undang Undang. Maka dari itu Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sah dan sempurna serta memikat atara dua belah pihak. Akta autentik merupakan bukti yang mengikat bearti kebenaran dari hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim,yaitu akta tersebut dianggap sebagai besar dalam kebenaran itu tidak pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. 2. Substansi hukum dalam pembuatan akta notaris secara elektronik belum terakomodir seutuhnya dalam UUJN dengan adanya kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri para saksi dan tidak terpenuhinya syarat ini akan menimbulkan sanksi hukum bagi notaris. UU ITE yang merupakan landasan hukum bagi notaris, juga tidak memberikan peluang untuk pembuatan akta secara elektronik dengan memberikan batasan terhadap akta notaril tidak termasuk dalam dokumen/informasi elektronik, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut UU ITE.

 

Kata Kunci : pembuatan akta notaris secara elektronik

Downloads

Published

2024-09-09