PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI PERWUJUDAN PRINSIPGOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap pengelolaan sampah berdasarkan PERDA Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 dan Untuk mengetahui Penerapan Prinsip Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengelolaan sampah di atur dalam Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah., ini mengatur tentang pembiayaan, kompensasi, insentif,disentif, serta sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar peraturan ini dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. 2. Beberapa prinsip Good Environmental Governance telah dilaksanakan dengan baik diantaranya prinsip partisipasi dan representasi, akses terhadap informasi, desentralisasi,. Sedangkan ada beberapa prinsip yang lain belum dilaksanakan secara optimal. Pertama, prinsip aturan hukum dimana sanksi belum diterapkan secara menyeluruh. Kedua, Lembaga dan institusi belum maksimal dalam pengelolaan sampah, ketiga pengelolaan anggaran persampahan belum transparan. Kata Kunci : pengelolaan sampah, good environmental governance, kota manado