ANALISIS YURIDIS REINTEGRASI SOSIAL DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PAMASYARAKATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep reintegrasi sosial menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui pemenuhan hak binaan Didik narapidana melalui reintegrasi sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak narapidana adalah hak yang dimiliki oleh narapidana hak itu punya arti sesuatu hal yang benar benar, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena ini telah ditentukan oleh undang-undang, aturan hak untuk memegang kekuasaan atas sesuatu atau menuntut sesuatu, gelar atau martabat. Narapidana adalah orang yang haknya dibatasi sebagian, yaitu kebebasan, tetapi Narapidana tetap dapat menikmati hak-hak lain tanpa diskriminasi. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga memberikan support Hermi Asmawati terhadap kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. Konsep pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh Lapas dan Bapas bertujuan untuk mengembalikan narapidana yang menjadi warga binaan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagaimana terkandung dalam tujuan pemasyarakatan itu sendiri.
Kata Kunci : pelayanan kesehatan, masyarakat yang kurang mampu