TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KEGIATAN PEMAGANGAN

Authors

  • Kania Indah Putri Kesek
  • Ronny A. Maramis
  • Elko Lucky Mamesah

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban peserta magang dalam kegiatan pemagangan di perusahaan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta magang dalam kegiatan pemagangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Permenaker No. 6 Tahun 2020, dan Permenakertrans No. PER.08/MEN/V/2008, mengatur tentang perjanjian pemagangan yang memuat mengenai hak dan kewajiban peserta magang. Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata suatu perjanjian dapat dianggap sah, harus memenuhi 4 syarat yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, sebab yang halal. Jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pemenuhan hak peserta magang seringkali tidak terlaksana dengan baik karena perjanjian pemagangan belum mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara lengkap sesuai ketentuan. 2. Perlindungan hukum bagi peserta magang baik di dalam maupun di luar negeri merupakan upaya untuk memastikan hak-hak terjaga selama magang. Perjanjian pemagangan memberikan dasar hukum yang melindungi hak peserta magang dari eksploitasi. Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat seperti undang-undang. Sehingga apa yang disepakati dalam perjanjian harus dipenuhi sesuai ketentuan. Upaya perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan pemagangan yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020 dalam Pasal 25 sampai Pasal 28 guna menjamin penyelenggaraan pemagangan, juga mendapat sanksi administratif, dan mencabut izin penyelenggaraan program magang. Jika terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan perjanjian magang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Serta dapat melapor ke Disnaker.

Kata Kunci : kegiatan pemagangan, hak dan kewajiban peserta magang.

Downloads

Published

2024-09-23