AKIBAT HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi pelaku penyalahgunaan penyaluran dana bantuan sosial, serta mempertahankan hak masyarakat indonesia bagi yang membutuhkan sehingga tercapainya tujuan diadakan penyaluran dana berupa bantuan sosial.dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang akan dilakukan para penegak hukum di indonesia kepada pelaku tindak pidana penyalahguaan dana bantuan sosial menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011. Dengan metode penelitian Yuridis, normatif kesimpulan yang didapat 1.Dengan adanya dugaan penggunaan dana sebesar 1 miliar wakil bupati lekiyus Peyon di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial, atas perbuatannya lekiyus Peyon akibat hukum dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yaitu dia dijerat pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 yaitu dipenjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 1 miliar itu untuk korupsi namun, lekiyus peyon bisa dikenakan undang-undang no 13 tahun 2011 pasal 43, dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta
Kata Kunci : Penylahgunaan/Dana bantuan sosial