PERAN HUKUM DALAM MENGATASI MEDIA MASSA YANG MENYEBARLUASKAN BERITA PROVOKATIF YANG MENIMBULKAN KEGADUHAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 3 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Shintia J.S. Lumenta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatasi penyebaran berita provokatif oleh media massa yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dengan mengkaji ketentuan Pasal 28 Ayat 3 UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media massa, baik online maupun cetak, memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Namun, penyalahgunaan kekuasaan ini dalam bentuk penyebaran berita yang menghasut atau memprovokasi dapat menyebabkan keresahan sosial. Dalam konteks UU ITE, Pasal 28 Ayat 3 mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menyediakan instrumen untuk menindak pelanggaran oleh media massa, penerapan dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kebebasan pers dan hak berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak dasar, serta peningkatan literasi media masyarakat agar dapat lebih kritis dalam menerima dan menyebarluaskan informasi.

Kata Kunci: Berita Provokatif, Penyebaran Berita Provokatif, Media Massa

Downloads

Published

2024-09-16