SUATU TINJAUAN TERHADAP SENGKETA PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI ATAS DASAR EX-GRATIA MELALUI ARBITRASE

Authors

  • Geradine Gloria Oktaviani Priscilla Siwy

Abstract

Dalam kehidupan manusia, kita pasti akan menghadapi risiko, risiko dapat berasal dari berbagai hal yang tidak dapat diharapkan, namun dari suatu kemungkinan. Besar atau kecilnya risiko yang dihadapi oleh setiap individu berbeda-beda tergantung kepada aktivitas yang dilakukan oleh individu tersebut. Risiko ternyata bisa menimpa siapa saja, baik orang pribadi maupun pelaku usaha. Upaya untuk menanggulangi risiko tersebut juga berbeda-beda salah satunya dengan melakukan asuransi.

Seiring dengan berkembangnya jaman, kebutuhan akan jasa usaha perasuransian merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi termasuk dalam rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko alamia seperti sebagai akibat risiko yang paling mendasar yaitu risiko kerugian atas datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko kerugian atas harta benda yang dimiliki.  Demikian juga risiko yang dihadapi secara global, misalnya dalam melaksanakan pembangunan.  Pembangunan juga tidak luput pula dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil yang diharapkan.

Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko. Tertanggung nantinya harus membayar iuran kepada penanggung. Tujuannya untuk memperoleh ganti rugi atas risiko finansial yang mungkin saja terjadi dan yang menjadi penanggung tersebut adalah perusahaan asuransi.

Kata Kunci: Asuransi, Arbitrase, Hukum Internasional.

Downloads

Published

2024-09-16