TINJAUAN HUKUM PERAN BANK SENTRAL TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran Bank Sentral dalam mengatur penggunaan teknologi blockchain pada transaksi keuangan di Indonesia lewat rupiah digital dan untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum terkait dengan penggunaan teknologi blockchain pada transaksi keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normative atau metode Penelitian Kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia BI dan mendorong penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran, seperti pembayaran digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya transaksi. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur efisiensi transaksi keuangan melalui berbagai mekanisme seperti kebijakan moneter, regulasi sistem pembayaran, penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan yang diwujudkan melalui Central Bank Digital Currency (CBDC) pun hingga hingga kini belum diatur secara spesifik dalam peraturanperaturan yang ada di Indonesia, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk kepada merancang, menerbitkan, dan mengatur mata uang digital nasional CBDC yang didalamnya menggunakan teknologi blockchain agar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang stabil, keamanan transaksi, dan perlindungan konsumen. Hal ini termasuk pengaturan terkait penciptaan, distribusi, dan penggunaan CBDC di dalam negeri 2. Urgensi hukum terkait penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan di Indonesia menjadi perhatian utama dalam menyikapi potensi dan risiko yang terlibat. Di satu sisi, blockchain menjanjikan keamanan, transparansi, dan efisiensi yang tinggi dalam proses transaksi keuangan. Namun, di sisi lain, belum adanya landasan hukum yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan landasan hukum yang mendasar bagi Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengatur mata uang negara serta sistem pembayaran di Indonesia.Dalam konteks CBDC, UndangUndang ini menjadi dasar untuk memungkinkan Bank Indonesia untuk menerbitkan CBDC dan mengatur penggunaannya. Bank Indonesia harus segera merumuskan peraturan teknis dan operasional terkait penggunaan teknologi blockchain lewat CBDC, termasuk aspek keamanan, transparansi, dan interoperabilitas dengan sistem pembayaran yang ada tata kelola kebijakan CBDC sebagai ius constituendum menunjukkan bahwa CBDC, sebagai teknologi baru dalam sistem keuangan, berpotensi untuk mengubah budaya pembayaran dengan menggeser peran uang tunai. Namun, meskipun tidak mungkin Bank Indonesia akan menghilangkan uang tunai dalam transaksi keuangan, hal pertama yang harus dipersiapkan dalam tata kelola adalah pembaharuan regulasi hukum.
Kata Kunci : Bank sentral, TEKNOLOGI BLOCKCHAIN