TINJAUAN YURIDIS REKENING SIMPANAN NASABAH BANK TANPA AHLI WARIS
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Rekening simpanan nasabah bank tanpa ahli waris dan untuk Memahami Prosedur Balai Harta Peninggalan (BHP) mengambil alih Rekening simpanan nasabah bank tanpa ahli waris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang rekening atau simpanan nasabah bank yang meninggal tanpa ahli waris dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Perdata, Hukum Waris, dan ketentuan Balai Harta Peninggalan menurut Pasal 1127 KUHPerdata. Konteks hukum perdata, ketika seorang nasabah bank meninggal dunia, hak dan kewajiban yang terkait dengan asetnya, termasuk rekening bank, beralih kepada ahli waris. 2. Prosedur Balai Harta Peninggalan (BHP) mengambil alih rekening atau simpanan nasabah bank yang meninggal tanpa ahli waris, ditinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, tugas Balai Harta Peninggalan menurut Pasal 2. Balai Harta Peninggalan melakukan inventarisasi terhadap semua aset pewaris, termasuk rekening bank. Balai Harta Peninggalan memberitahukan kepada Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tentang dimulainya pengelolaan harta peninggalan tersebut. Setelah pemberitahuan Balai Harta Peninggalan mulai mengelola harta peninggalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : rekening simpanan, tanpa ahli waris