PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN INDONESIA DI DAERAH PERBATASAN DARI GANGGUAN KAPAL PENCURI IKAN NEGARA ASING

Authors

  • Juan J. Wuwungan

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Perlindungan hukum terhadap nelayan terlebih terhadap nelayan tradisional merupakan tanggung jawab negara, yang dalam hal ini pemerintah Indonesia, Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional sebenarnya secara eksplisit sudah termuat dalam Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dikategorikan pelanggaran. UndangUndang ini kemudian direvisi melalui Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 karena dianggap belum mampu memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil. Namun dalam Undang-Undang pasca revisi ini pun ternyata belum mampu menyelesaikan masalah pada undang-undang sebelumnya.5 Sementara dalam instrumen internasional, aturan mengenai hak perikanan tradisional dalam UNCLOS 1982, yaitu dalam Pasal 51 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: “Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan”. Upaya hukum yang perlu dilakukan Indonesia dalam mewujudkan perlindungan terhadap nelayan tradisional adalah dengan membuat perjanjian-perjanjian bilateral antar negara tetangga.

Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing

Downloads

Published

2024-09-16