PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS TANAH YANG SUDAH MEMPUNYAI KEPUTUSAN HUKUM TETAP (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2759 K/Pdt/2001)

Authors

  • Melisa Patricia Watuseke

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi atas tanah yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan eksekusi atas tanah yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung No. 2759 K/PDT/2001. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Atas Tanah Yang Sudah Mempunyai Keputusan Hukum Tetap Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 195-224 HIR/Pasal 206-258 RBg yang mengatur tentang tata cara menjalankan Putusan Pengadilan (Eksekusi), Pasal 180 HIR/Pasal 191 RBg yang mengatur tentang pelaksanaan Putusan serta merta, Pasal 1033 Rv yang mengatur tentang Eksekusi Riil atau dipahami sebagai eksekusi pengosongan atas tanah dan/atau bangunan yang telah di kuasai oleh pihak yang kalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta peraturan bersifat khusus lainnya.  2. Mekanisme Pelaksanaan Eksekusi Atas Tanah Yang Sudah Mempunyai Keputusan Hukum Tetap berdasarkan Putusan MA No. 2759 K/PDT/2001, menurut HIR/RBg tahapan pelaksanaan eksekusi riil atas tanah yaitu : Penggugat mengajukan permohonan sebagai pemohon kasasi, Penaksiran dan komponen biaya eksekusi, Pembuatan resume oleh Panitera Muda di koreksi dan di tanda tangani oleh panitera, Pemberitahuan Eksekusi kepada Termohon, Pemohon, Lurah/KepalaDesa melalui Surat Pemberitahuan, Penetapan Perintah Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Pelaksanaannya di bantu oleh Panitera dan Juru Sita, Persiapan Pelaksanaan Eksekusi koordinsi dengan aparat keamanan serta pihak setempat, Pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera/Juru Sita Sesuai Putusan Pengadilan.

 

Kata Kunci : eksekusi atas tanah

Downloads

Published

2024-09-16