PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Suprianto Sudar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan kemudian tujuan juga dari penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Secara Teoritis, manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan atau informasi dibidang ilmu hukum dikalangan akademis untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Secara Praktis, manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan masukan terhadap pejabat pemerintahan dalam menjalankan serta melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Kata Kunci : Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan

Downloads

Published

2024-09-16