PERLINDUNGAN HUKUM PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA GOA JEPANG 50 KAMAR DI DESA SENDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pengelolaan cagar budaya Goa Jepang 50 Kamar di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan dan Untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Goa Jepang 50 Kamar di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengelolaan cagar budaya Goa Jepang 50 Kamar diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dalam Undang-Undang ini diatur berbagai ketentuan mengenai pengelolaan cagar budaya mulai dari penetepan, pendaftaran, pemeliharaan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengawasan. Peraturan lain yang mengatur pengelolaan cagar budaya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya. 2. Perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Minahasa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, terdiri atas Pengawasan, Pelestarian, Perlindungan, Penyelamatan, Pengamanan. Pada dasarnya setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi cagar budaya. Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 yang menyatakan Negara bertanggung jawab untuk melakukan Pelestarian dan Perlindungan terhadap Cagar Budaya Minahasa.
Kata Kunci : pengelolaan cagar budaya, goa jepang 50 kamar di desa sendangan