TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KUNING ATAU TANDA PENGENAL PASIEN RUMAH SAKIT JIWA

Authors

  • Riedel Jordan Lumintang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terkait dengan penyalahgunaan kartu kuning yang diberikan oleh rumah sakit jiwa, dan untuk menganalisis implikasi hukum dari penyalahgunaan Kartu Kuning atau tanda pengenal pasien rumah sakit jiwa untuk menghindari hukuman pidana terhadap proses peradilan pidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kuning atau tanda pengenal pasien belum diatur secara pasti namun  dapat ditinjau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena cacat jiwa atau gangguan karena penyakit, tidak dipidana. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku tersebut tidak lagi membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Kartu kuning tidak otomatis membebaskan seseorang dari hukuman atau hanya mengarahkan mereka untuk dirawat di rumah sakit jiwa jika mereka melanggar hukum. Proses hukum tetap harus berlangsung meskipun individu tersebut memiliki gangguan mental. 2. Penyalahgunaan penyalahgunaan Kartu Kuning dapat dianggap sebagai pemalsuan, yang merupakan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketika pasien membuat atau menggunakan Kartu Kuning palsu untuk menghindari tanggung jawab atau mendapatkan keuntungan, hal ini dapat dianggap sebagai pemalsuan dokumen dan obstruction of justice.

 

Kata Kunci : kartu kuning, pasien rumah sakit jiwa

Downloads

Published

2024-09-16