KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 29 UUD 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 dan untuk mengetahui penerapan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yaitu dimana disebutkan bahwa Pasal 29 Ayat (1) berdasarkan pada Sila Pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan bukan sebagai negara sekuler. Pasal 29 Ayat (2) yaitu dimana negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agama dan beribadah. Negara tidak hanya menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah, melainkan sekaligus negara akan melindungi, membina dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Penerapan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia masih sungguh sangat memprihatinkan karena masih banyaknya kasus pelanggaran kebebasan beragama. Meskipun kebebasan beragama masih menjadi masalah, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya, tindakan tegas dan hukuman yang sesuai harus diberikan untuk pelanggaran atau kejahatan.
Kata Kunci: Hukum, Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan, Hak Asasi Manusia.