TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA PENIMBUNAN MINYAK DAN GAS BUMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, namun belum sepenuhnya diekplorasi dan dieksploitasi serta belum diatur secara efisien dan efektif. Salah satu bentuk kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah bahan galian tambang yang dapat berwujud minyak, gas bumi, batubara, emas, perak, tembaga, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Pengaturan hukum dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 dan bagaimana sanksi mengenai para penimbun minyak berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2001.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai suatu norma yang berlaku. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan tentang Undang- Undang nomor 22 Tahun 2001 yang menjadi dasar hukum mengenai Migas sampai sekarang, Pengaturan Kegiatan Usaha Migas mulai dari kegiataan eksplorasi/eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga telah diatur oleh Pemerintah, serta Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan pidana penjara serta pidana denda sesuai aturan pada UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kata Kunci : Penimbunan Minyak, Pengaturan Migas di Indonesia, dan Sanksi Pidana Penimbun Migas.