ANALISIS KASUS STAYCATION DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban ‘staycation’ menurut hukum pidana dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus ‘staycation’. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dibandingkan regulasi lainnya dikarenakan, Meskipun KUHP mencakup tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban, termasuk mekanisme pelaporan yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Untuk regulasi lainnya seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, memberikan dasar hukum melindungi atas hak-hak tenaga kerja sebagai bukti atas kepastian hukum, sehingga setiap hak tenaga kerja untuk dapat bekerja secara aman dan bebas atas segala bentuk pelecehan seksual, dan untuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia memberikan dasar hukum untuk melindungi hak individu ketika seorang pekerja khususnya perempuan yang merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. 2. Perlindungan hukum terhadap korban ditempatkan di posisi tertinggi karena korban tidak hanya dirugikan secara fisik namun materil, psikologis, menanggung penderitaan sebagai sebagai sarana terwujudnya kepastian hukum dengan mengemukakan dan merekonstruksi kejahatan yang menimpa dirinya. UU TPKS menonjol sebagai regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menyediakan perlindungan preventif dan represif.
Kata Kunci : perlindungan hukum, korban ‘staycation’