PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PELAYARAN TERHADAP KECELAKAAN KAPAL PENUMPANG DI PERAIRAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemenuhan standar hukum pengelolaan Perusahaan Pelayaran, Nakhoda, Anak Buah Kapal, Penumpang, dan Kapal, dan bagaimana pertanggungjawaban Perusahaan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persyaratan teknis, tata cara dan metode dengan memperhatikan syarat keselamatan dan keamanan. Pemenuhan standar hukum pengelolaan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pertanggungjawaban Perusahan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Pelayaran menganut prinsip Presumption of Liability yaitu praduga untuk selalu bertanggungjawab dengan beban pembuktian pada Perusahaan Pelayaran sebagai pengangkut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perusahaan Pelayaran, Kapal Penumpang