PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI OJEK ONLINE AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perbuatan melawan hukum akibat adanya pembatalan peanjian secara sepihak dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi ojek online akibat pembatalan secara sepihak oleh konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembatalan perjanjian secara sepihak oleh konsumen dapat mengakibatkan adanya kerugian atau perbuatan melawan hukum. Jika pembatalan perjanjian dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Istilah dari perbuatan melawan hukum sebenarnya bukan merupakan satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan Onrechtmatige daad. Pasal 1365 KUH Perdata pada hakikatnya merupakan sumber dari semua istilah tersebut yang menyatakan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena kesalahannya menyebabkan kerugian harus mengganti kerugian tersebut. Pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Seseorang yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. 2. Pengemudi ojek online harus diberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ilegal yaitu pembatalan secara sepihak dari konsumen atau pelanggan aplikasi ojek online. Konsekuensi lanjutan dari pembatalan perjanjian adalah apabila setelah pembatalan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang telah diperolehnya maka pihak lain dapat mengajukan gugatan. Kata Kunci : pengemudi ojek online, pembatalan sepihak, perbuatan melawan hukum