PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENUNGGAKAN DAN KURANG BAYAR PAJAK RESTORAN DI KOTA MANADO

Authors

  • Natalia Mikha Medicia Putri Laoh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundangan-undangan yaitu diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikatakan bahwa pajak restoran diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Untuk besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah maksimal sebesar 10%, yang dimana pajak restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Manado didapatkan informasi bahwa sanksinya berupa teguran lisan, SP atau Surat Peringatan bahkan adanya tim terpadu gabungan dari polisi, satpol-pp dan kejaksaan untuk turun langsung ke restoran untuk melakukan penagihan pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2024 diberikan sanksi administratif, dan untuk besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar 1%. Wajib pajak yang menunggak membayar pajak dan pajak kurang bayar tidak diberlakukan sanksi pidana hanya lebih mengutamakan kepada penagihan pajak, maksudnya adalah menagih pajak untuk segera dibayarkan demi meningkatnya pendapatan daerah.

 

Kata Kunci: Sanksi Hukum, Penunggakan Pajak, Pajak Kurang Bayar, Pajak Restoran

Downloads

Published

2024-09-23