PENGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Perjanjian Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk meneliti dan mengkaji secara normatif mengenai Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Paying hukum. Jika informasi dan dokumen elektronik dimaksudkan sebagai dokumen yang autentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, persyaratan utama agar suatu informasi dan dokumen elektronik dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan system elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen, artinya dokumen digital juga harus dibuktikan secara autentik usai ditandatangani, dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. 2. Pemidanaan pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital juga dapat diterapkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur-unsur objektif dan unsur subjektif suatu tindak pidana, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kata Kunci : pembuatan perjanjian, tanda tangan elektronik