ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN DENGAN TERJADINYA SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Perundang-undangan dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban penyidik POLRI dan perlindungan hukum terhadap korban dalam hal terjadinya salah tangkap (Error In Persona). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Peraturan Perundang-undangan sudah diatur dalam KUHAP Pasal 7 yang mengatur tentang wewenang dari Penyidik POLRI. Syarat atau cara dilakukannya penangkapan harus disertai dengan surat tugas dan kepada tersangka diberikan surat perintah penangkapan dengan mencantumkan identitas tersangka, alasan-alasan, uraian singkat perkara kejahatan. 2. Pertanggungjawaban Penyidik POLRI jika terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik terhadap orang lain yang disangka sedang atau sudah melakukan suatu tindak pidana sehingga menimbulkan kelalaian, maka dalam perspektif pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (karena merampas kemerdekaan orang yang ditanggkap), Pertanggungjawaban perdata (karena membuat orang tersebut kehilangan pekerjaannya), dan pertanggungjawaban disiplin kode etik (teguran, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat),
Kata Kunci : pertanggungjawaban penyidik polri, error in persona