TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT BOSOWA BERLIAN MOTOR MANADO

Authors

  • Victor Johann Dhany Silaen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan pada kegiatan bengkel roda empat di PT Bosowa Berlian Motor Manado berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan untuk mengetahui sanksi terhadap PT Bosowa Berlian Motor Manado dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado masih  belum memenuhi syarat seperti Pengumpulan dan penyimpanan. Pada Tahap pengumpulan bagian yang masih belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 karena menganggu pengguna jalan dan area disekitar tersebut menjadi kotor. Tahap penyimpanan yang masih belum memenuhi syarat pengemasan dan penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Berdasarkan hasil peneltian dan wawancara yang telah dilakukan pengekan hukum yang dapat dikenakan oleh pihak PT Bosowa Berlian Motor Manado yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan denda, karena pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado belum sesuai dengan PP Nomor 104 Tahun 2014 serta Keputusan Bapedal Nomor 1 Tahun 1995.

 

Kata Kunci : limbah B3, PT. Bosowa Berlian Motor Manado

 

Downloads

Published

2024-09-23