KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA NOTARIS

Authors

  • Indah Julitah Pelapu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum Akta Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia telah berkembang untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi digital dalam era modern. Pengaturan hukum mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga memberikan kerangka kerja lebih rinci. 2. Akta notaris memiliki kekuatan bukti yang sangat kuat karena merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Akta ini dapat membuktikan adanya pernyataan dan peristiwa yang terjadi di hadapan notaris, baik di dalam lingkup para pihak yang terlibat maupun terhadap pihak ketiga. Dengan adanya akta notaris, terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

 

Kata Kunci : tanda tangan elektronik, akta notaris

Downloads

Published

2024-09-23