TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA MENEMUKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Penyidikan jika didasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata dasar sidik. Jika dijelaskan secara detail penyidikan merupakan runtunan tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses; cara; serta perbuatan penyidik. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan adalah: serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, Upaya penyidik dalam menemukan barang bukti merupakan langkah-langkah sistematis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi dan benda-benda yang dapat membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Barang bukti ini sangat penting dalam proses peradilan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Secara umum, penyidik menggunakan beberapa metode dalam pencarian barang bukti, antara lain, Metode Spiral yang dalam hal ini pencarian dilakukan secara melingkar dari titik pusat tempat kejadian perkara (TKP) ke arah luar secara meluas, Metode zone TKP dibagi menjadi beberapa zona, lalu setiap zona diperiksa secara detail, Metode strip TKP dibagi menjadi beberapa garis lurus, kemudian penyidik melakukan pencarian secara berbaris mengikuti garis tersebut, Kata kunci: Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik