KETENTUAN HUKUM PERDATA MENGENAI KEPENGURUSAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK ADA KUASANYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami pengaturan mengenai kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan untuk mengetahui, dan memahami pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya secara perdata terdapat dalam Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana harta tersebut akan jatuh kepada negara. Negara dalam mengurus harta peninggalan yang tak terurus, diwakili oleh sebuah lembaga bernama Balai Harta Peninggalan. 2. Pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, proses pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan hampir sama dengan ketidakhadiran, hanya berbeda kedudukan hukumnya. Secara umum prosedurnya dimulai dari permohonan oleh pemohon dengan dokumen pendukung, proses verifikasi, ada perjanjian sewa-menyewa, permohonan pembelian boedel, proses jual beli di hadapan notaris, dan pelaporan.
Kata Kunci : harta peninggalan yang tidak ada kuasanya