TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA LAUT (ZEE ARBEIDSOVERENKOMST) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Authors

  • Clark Xaverius Harwen Sumanti

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap pengaturan perjanjian kerja laut menurut KUHDagang dan Untuk memahami bagaimana implementasi terhadap perjanjian kerja untuk keselamatan tenaga kerja di laut. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian kerja laut pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Perjanjian Kerja Laut, walaupun demikian ketentuan perjanjian kerja laut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan dalam Bab 7A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serta diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya. 2. Implementasi pengaturan hak dan kewajiban anak buah kapal dalam perjanjian kerja laut harus sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu meliputi hak-hak dan kewajiban sebagai pengusaha,tenaga kerja di laut serta penyelesaiannya jika terjadi perselisihan kerja.

 

Kata Kunci : perjanjian kerja laut, KUHD

Downloads

Published

2024-09-23