PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang pengawasan terhadap minuman keras di Kota Manado dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan minuman keras di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan minuman keras beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur penegakkan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Khususnya di Kota Manado secara hukum, pengaturan minuman beralkohol untuk pengawasan dan penegakkan minuman beralkohol sudah terpenuhi, namun masih terdapat kekosongan hukum dalam hal penindakan pencegaha yang dilakukan secara paripurna. 2. Dalam rangka pengawasan minuman keras berakohol di kota Manado Pemerintah Kota Manado sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelengaraan Minuman Beralkohol belum memiliki koordnasi yang baik sehingga berbicara menganai pengawasan cenderung pada pihak kepolisian yang mempunyai tugas pukuk pengamanan dan pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Perda untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Kata Kunci : minuman keras, kota manado