PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Rahmat Indra Putra Mbuinga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan pidana mati dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implementasi pidana mati di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pidana mati tetap merupakan salah satu bentuk sanksi pidana utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 10. Ketentuan mengenai hukuman mati tidak hanya terdapat dalam KUHP, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP serta dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Positif di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi hukuman mati, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia awalnya diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan cara digantung yang kemudian hukuman mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964, yang menetapkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan cara tembak mati. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman mati di Indonesia penerapannya hanya dilaksanakan pada seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

 

Kata Kunci : pidana mati, hak asasi manusia

 

Downloads

Published

2024-09-23