PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI SEBAGAI IMPLEMENTASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebagai implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Titik temu antara Indonesia dan UNCAC terjadi setelah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) diratifikasi kedalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC 2003. 2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC). Tapi sampai saat ini penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih jauh dari apa yang diharapkan. Padahal isi dari UNCAC yang sudah diadopsi kedalam UU No.7 Tahun 2006, sangat baik dan akan sangat membantu dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Namun, karena isi dari UNCAC mungkin terlalu ideal dan ditakutkan akan menjadi penghalang bagi koruptor yang bersembunyi dibalik jabatan-jabatan publik, pembuat undang-undang, penjalan pemerintahan, dan bahkan penegak hukum.
Kata Kunci : korupsi, UNCAC, indonesia