PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSEKUSI LAHAN TERHADAP PIHAK KETIGA PEMEGANG AKTA OTENTIK

Authors

  • Chelsya Vishien Tumewu
  • Betsy Anggreni Kapugu
  • Mario Mangowal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban oleh Pemerintah atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik melalui peraturan perundang-undangan yang merupakan perlindungan secara preventif diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan asas-asas pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri dengan memperhatikan unsur-unsur suatu putusan non-executable. 2. Tanggung Jawab pemerintah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diselenggarakan oleh negara dengan jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti sumber daya alam yang hendaknya dimanfaatkan bagi kepentingannya. Melalui ketentuan hukum yang dihasilkan Pemerintah mengenai hak milik yang dalam pelaksanaannya terdapat kekeliruan sehingga menghasilkan tindakan eksekusi, dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan pelaksana perlindungan hukum berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan.

 

Kata Kunci : eksekusi lahan, pemegang akta otentik

 

Downloads

Published

2024-09-23